ICW: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Melanggar UU KPK dan UU ASN
Hukum | 27 Mei 2021, 03:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melanggar Undang-Undang KPK.
Sebab, menurut Kurnia, dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 secara administratif KPK mestinya tunduk pada lembaga eksekutif.
Baca Juga: Bola Panas Polemik Pemberhentian Pegawai KPK
Adapun Pasal 3 UU KPK itu berbunyi:
"Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun".
"Pasca perubahan UU KPK, tepatnya pada Pasal 3 itu memasukkan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sahabat ICW, Rabu (26/5/2021), seperti dikutip dari KOMPAS.com.
"Ini berimplikasi pada konteks administrasi, mestinya KPK itu tunduk pada eksekutif, dan hal itu dilanggar."
Itu sebabnya, kata Kurnia, pemberhentian 51 pegawai KPK telah melanggar UU KPK. Terlebih, Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya meminta agar hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak dijadikan dasar pemberhentian pegawai.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, ICW: Jokowi Sudah Tidak Dihargai Sebagai Kepala Negara
Selain UU KPK, Kurnia juga menyebut bahwa pemberhentian 51 pegawai itu juga telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kurnia menuturkan, dalam UU ASN menyatakan bahwa Presiden adalah pembina tertinggi ASN.
"Kedua, Pasal 25 UU ASN secara jelas menyebutkan bahwa Presiden adalah pembina tertinggi ASN, dan itu pun ditabrak oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pimpinan KPK," ujarnya.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV