Berhentikan 51 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Direktur KPK: Itu Pembangkangan terhadap Presiden
Hukum | 26 Mei 2021, 06:18 WIBJAKART, KOMPAS.TV - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono, menganggap pemberhentian 51 pegawai KPK jelas merupakan pembangkangan terhadap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, sebelumnya, Jokowi dengan tegas menyatakan TWK tidak bisa serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
"Presiden sudah jelas menyatakan bahwa 75 pegawai bisa dilakukan pembinaan pendidikan kedinasan sehingga dia tidak harus keluar dari KPK dan dia bisa menjadi bagian dari pegawai-pegawai terbaik dari pemberantasan korupsi," kata Giri seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Novel Baswedan Buka Suara Soal 51 Pegawai KPK yang Dipecat: Jelas Telah Ditarget Sebelumnya
Dalam konferensi pers Senin (17/5/2021), Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.
Jokowi pun meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Kemenpan RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Wadah Pegawai Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Soal Polemik Alih Status di KPK
Keputusan Pimpinan KPK yang tak sejalan dengan pernyataan Jokowi membuat Giri kecewa. Kenyataan sudah tiba bahwa pernyataan tegas Jokowi kemudian tidak didengar dan pegawai KPK tetap akan diberhentikan.
Kekecewaan Giri tersebut ditujukan untuk mewakili rakyat Indonesia dan mewakili seluruh pegawai, bukan hanya 75 pegawai saja.
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV