Novel Baswedan Buka Suara Soal 51 Pegawai KPK yang Dipecat: Jelas Telah Ditarget Sebelumnya
Hukum | 26 Mei 2021, 02:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, buka suara terkait nasib 51 pegawai KPK yang tak bisa lagi bekerja di lembaga antirasuah itu alias dipecat.
Menurut Novel, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) semakin menunjukkan bahwa hal tersebut merupakan alat untuk menyingkirkan 51 pegawai yang sudah ditarget sebelumnya.
Baca Juga: Pegawai KPK yang Lolos TWK Bikin Surat Terbuka Dukung Novel Baswedan, Minta SK Penonaktifan Dicabut
"Dengan adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditarget sebelumnya," kata Novel lewat keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).
Diketahui, sebelumnya terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 75 pegawai tak lolos TWK, hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan. Sementara 51 sisanya tidak bisa lagi bekerja di KPK.
Baca Juga: KPK: Dari 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, 51 Orang Dipecat, 24 Sisanya akan Dididik Jadi ASN
Keputusan itu berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pimpinan KPK memang tidak secara langsung menyebut akan memecat atau memberhentikan 51 pegawai tersebut.
Namun, pimpinan KPK menyebut 51 pegawai itu sudah tidak bisa bergabung di KPK dan masa kerja mereka itu tinggal sampai 1 November 2021.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, MAKI: Pimpinan KPK, Menpan RB, dan Kepala BKN Abaikan Pandangan Presiden
"Terkait pengumuman Pimpinan KPK yang disampaikan oleh AM (Alexander Marwata), menggambarkan sikap oknum pimpinan KPK yang akan memaksakan agar terjadi pemecatan terhadap 75 pegawai KPK, baik langsung maupun tidak langsung," kata Novel.
Hal tersebut, menurut Novel, mengonfirmasi dan memperlihatkan dengan jelas bahwa ada agenda dari oknum pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai yang selama ini bekerja dengan baik.
Novel menambahkan, oknum pimpinan KPK itu tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK melalui mekanisme alat TWK.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Masih Bisa Bekerja Hingga 1 November 2021
Sekalipun hal itu bertentangan dengan norma hukum dan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Novel merasa upaya pelemahan KPK dengan segala cara seperti ini bukan hal yang baru. Menurutnya, penyingkiran pegawai KPK yang ditarget bisa jadi merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi.
"Saya yakin kawan-kawan akan tetap semangat, karena memang tidak semua perjuangan akan membuahkan hasil," ujarnya.
Baca Juga: Biar Rakyat Jelas, Presiden Jokowi Harus Tegas Soal Hasil Rapat Nasib Pegawai KPK
"Tetapi kami ingin memastikan perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia ini harus dilakukan hingga akhir, sehingga bilapun tidak berhasil maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan."
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV