Tahun Ini PPDB Tetap Utamakan Zonasi
Sosial | 25 Mei 2021, 20:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Daya tampung sekolah negeri terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) belum mampu menampung semua siswa baru.
Baik dari jenjang SD hingga SMA atau sederajat.
Sementara tekanan dari masyarakat tinggi karena semua ingin diterima.
Dari persoalan tersebut, pemerintah daerah diminta mengawal proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB di sekolah negeri agar berjalan sesuai ketentuan, transparan, adil, dan tidak diskriminatif.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jumeri mengatakan bahwa daya tampung sekolah negeri untuk jenjang SD baru berkisar 70 persen, SMP sekitar 60 persen, SMA berkisar 50 persen, sedangkan SMK berkisar 40 persen.
“PPDB ini proses yang panas setiap tahunnya. Tekanan dari masyarakat tinggi karena semua ingin diterima, sedangkan daya tampung memang terbatas. Karena itu, kami minta pemerintah daerah menyiapkan petunjuk teknis yang baik dan memastikan hak-hak masyarakat dalam pendidikan dilayani dengan baik,” ujar Jumeri dalam acara Bincang Pendidikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022, Senin (24/5/2021), dilansir dari Kompas.id.
Baca Juga: PPDB DKI Jakarta 2021 Dilaksanakan Secara Online, Simak Alur Pendaftarannya
Kemendikbud Ristek telah memberikan panduan soal PPDB Tahun 2021 dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Penerimaan siswa baru dilakukan dengan empat cara dengan mengutamakan zonasi, lalu ada jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua/wali.
Pemerintah pusat memberikan panduan kuota pada setiap jalur masuk.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV