> >

Tahun Ini PPDB Tetap Utamakan Zonasi

Sosial | 25 Mei 2021, 20:06 WIB
Sejumlah orang tua menggunakan atribut sekolah saat melakukan aksi demonstrasi memprotes PPDB DKI di Depan Gedung Kemendikbud, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Adapun, untuk pelaksanaan teknis diserahkan ke pemerintah daerah dengan membuat payung hukum peraturan kepala daerah.

Jumeri juga menjelaskan, dari evaluasi PPDB tahun 2020, pemerintah daerah mengambil sejumlah kebijakan untuk mengatasi calon siswa baru yang tidak tertampung di sekolah negeri.

Kondisi tersebut diatasi dengan mendistribusikan ke zonasi terdekat sekitar 32 persen dan didistribusikan ke sekolah swasta sekitar 37 persen.

Adapula yang membuat double shif, diikutsertakan ke pendidikan kesetaraan, dan menambah rombongan belajar.

Selain itu, ia menambahkan bahwa  Kemendikbud Ristek  memberikan ruang bagi pemda untuk fleksibel mengatur PPDB di daerah.

Namun, pemda tetap diminta mengantisipasi berbagai persoalan yang kemungkinan muncul.

Di daerah,  penetapan zonasi ada yang berdasarkan kondisi geografis dan bukan geografis.

Ada pula yang mengacu dari daya tampung dan pendataan jumlah lulusan jenjang di bawahnya.

Baca Juga: Penutupan Kampung Tergantung Zonasi Saat PPKM Skala Mikro yang Berlaku Mulai 9 Februari 2021

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU