Dana BOP Rp7,8 Miliar Dikorupsi, Uang Dipakai Beli Villa di Puncak dan Dibagikan ke Guru-Guru
Hukum | 25 Mei 2021, 20:03 WIBAdapun jumlah honor tambahan yang dibagikan tersebut besarannya berkisar antara Rp 1 sampai 2 juta per orang.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih, mengatakan para guru yang menerima uang dari W menyatakan siap mengembalikan uang hasil korupsi itu kepada negara.
Baca Juga: Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara, Intip Kembali Kasus Korupsi Pembobolan Bank BNI
Reopan menyebut, para guru tidak tahu bahwa honor tambahan dari W adalah hasil penggelapan dana BOP. Oleh karenanya, mereka tidak akan dijerat sebagai tersangka.
"Guru-guru yang harusnya tidak boleh menerima horor mereka ingin mengembalikan. Nilainya kecil hanya Rp 1-2 juta," ujarnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kini W dan MF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi, Polda Metro akan Panggil Dirut Telkomsel dan Direksi Telkom
Dengan demikian, keduanya terancam hukuman mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, W dan MF belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Alasannya, saat ini pihak kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPK.
Baca Juga: Sebanyak 73 Guru Besar Antikorupsi Surati Presiden Jokowi Terkait Polemik TWK KPK
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV