> >

Pengadilan Militer Jakarta Vonis Bersalah 67 Tentara AD, Terbukti Merusak Mapolsek Ciracas

Hukum | 25 Mei 2021, 15:11 WIB
Oknum anggota TNI AD saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus perusakan Polsek Ciracas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021). (Sumber: TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Baca Juga: Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Prada Ilham Divonis Setahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Ia mengakui ada satu anggota TNI AD dijatuhi hukuman 11 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI, vonis tambahan ini sebagaimana tuntutan Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer.

Rasyid menyebut vonis ini dijatuhkan pada salah satu terdakwa bernama Prada Muhammad Ilham yang divonis bersalah karena menyebarkan pemberitahuan bohong, yakni pengakuan dia tentang luka yang diderita akibat kecelakaan lalu lintas saat berkendara justru akibat dikeroyok

“Kabar tersebut yang menyulut emosi oknum anggota TNI sehingga merusak dan menyerang Polsek Ciracas dan sejumlah warga di Jalan Raya Bogor pada 29 Agustus 2020 lalu,” tuturnya.

Sementara itu, vonis untuk terdakwa lainnya bervariasi. Seperti tiga orang terdakwa dijatuhi pidana penjara satu tahun satu bulan. Lalu 13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan, dan 15 terdakwa divonis hukuman pidana 10 bulan penjara.

Baca Juga: Sebar Hoaks Berujung Serang Polsek Ciracas, Prada Ilham Dituntut 1,5 Tahun Bui dan Dipecat dari TNI

“Dalam kasus ini Prada Ilham disangkakan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sementara 66 oknum anggota TNI AD lainnya disangkakan pasal 170 KUHP,” jelas dia.

Lebih lanjut Rasyid menuturkan proses persidangan ke-67 oknum anggota TNI AD selesai dalam waktu sekitar tiga bulan. Namun itu pun belum semua putusan Majelis Hakim inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Alasannya sejumlah terdakwa mengajukan banding dan menyatakan masih pikir-pikir menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta atau mengambil langkah banding.

"Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer sudah mempertimbangkan dari segi keadilan, kepastian hukum yang tegas dan kemanafaatan bagi organisasi TNI, kepentingan umum, dan kepentingan pertahanan negara," tutur Rasyid seperti dikutip dari TribunJakarta.

Baca Juga: Datangi Rumah Penyerang Mabes Polri, Kapolsek Ciracas Bawa Oleh-Oleh untuk Keluarga ZA

Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU