> >

Pengadilan Militer Jakarta Vonis Bersalah 67 Tentara AD, Terbukti Merusak Mapolsek Ciracas

Hukum | 25 Mei 2021, 15:11 WIB
Oknum anggota TNI AD saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus perusakan Polsek Ciracas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021). (Sumber: TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sebanyak 67 tentara Angkatan Darat divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta karena terbukti merusak Markas Polsek Ciracas. Kejadian penyerangan dan perusakan terhadap markas polisi tersebut berlangsung pada 29 Agustus 2020.

Berkas perkara kasus perusakan Polsek Ciracas terbagi dalam 21 berkas. Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan 77 anggota TNI sebagai tersangka.

Rinciannya 67 orang tentara Angkatan Darat, 9  orang tentara Angkatan Laut, dan seorang tentara Angkatan Udara yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.

Baca Juga: Pelaku Perusakan Mapolsek Ciracas Dihukum Satu Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Berkas perkara sembilan orang Angkatan Laut dan satu tentara Angkatan Udara itu belum dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga belum disidangkan.

Pada Senin (24/5/2021) kemarin, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang putusan perkara empat orang tentara Angkatan Darat yang menjadi terdakwa perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur itu.

Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan keempat oknum anggota TNI AD tersebut merupakan terdakwa terakhir dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu.

"Ini perkara terakhir yang disidangkan, ada empat terdakwa dari AD," kata Situmorang, Senin (24/5/2021).

Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada ksempatan yang sama membenarkan sudah selesainya vonis terhadap 67 anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus perusakan Polsek Ciracas.

"Alhamdulillah hari ini (perkara) sudah putusan semua," imbuh Abdul Rasyid.

Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU