> >

Ketua WP KPK Harap Pembahasan Nasib 75 Pegawai Tak Lolos TWK Patuhi Arahan Jokowi

Hukum | 25 Mei 2021, 13:31 WIB
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengungkapkan sejumlah keanehan soal-soal pertanyaan saat TWK peralihan pegawai KPK untuk menjadi ASN. (Sumber: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo angkat bicara terkait rapat pembahasan nasib 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Diketahui rapat yang dilaksanakan secara tertutup ini dihadiri para pemimpin KPK, Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan BKN untuk menindaklanjuti nasib 75 pegawai tersebut. 

Yudi berharap pembahasan nasib para pegawai yang dinonaktifkan karena tidak lulus tes pengalihan status menjadi ASN, ini dapat mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Kami tentu berharap bahwa arahan dari Bapak Presiden Jokowi itu bisa dilaksanakan," tegas Yudi dalam keterangan video yang diterima KOMPAS TV, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Pimpinan KPK, Menpan RB, dan Kepala BKN Rapat Tertutup Bahas 75 Pegawai Tak Lulus TWK

Adapun arahan yang dimaksud yakni bahwa TWK tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian para pegawai lembaga antikorupsi tersebut. 

Selain itu, Yudi menuturkan saat ini, KPK tengah membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang kredibel untuk memberantas korupsi di Tanah Air. 

"Arahan beliau (Jokowi) sudah jelas, pertama KPK membutuhkan SDM yang bagus, kredibel. Kemudian yang kedua, bahwa TWK itu tidak boleh menjadi alasan untuk apapun juga, termasuk memberhentikan pegawai KPK," jelas Yudi. 

Baca Juga: Dilaporkan Novel Baswedan Cs Soal TWK, KPK Beri Tanggapan

Lebih lanjut dia menyinggung terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian Undang-Undang No 19/20219 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Dalam putusannya itu, MK menegaskan bahwa dalam pengalihan status tidak boleh merugikan pegawai KPK .

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU