Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara
Hukum | 25 Mei 2021, 07:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Maria Pauline Lumowa, terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembobolan BNI yang merugikan negara Rp1,2 Triliun divonis 18 tahun penjara. Vonis hakim untuk Maria Pauline Lumowa jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara dan dengan Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda 800 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan,” kata Hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (24/5/2021).
Dalam putusannya, hakim juga menetapkan Maria Pauline Lumowa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp185.822.442.331.
“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukuman tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap Hakim.
Baca Juga: Selain Vonis 18 Tahun, Maria Lumowa Harus Bayar Kerugian Negara Rp185 Miliar
“Dan apabila terpidana tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara,” tambahnya.
Sebelumnya, Dalam kasus yang disangkakan, Maria Pauline Lumowa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dasar tuntutan itu menyatakan, Maria Pauline Lumowa terbukti melakukan korupsi dan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembobolan BNI yang merugikan negara Rp1,2 Triliun.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa Sumidi, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Perkara Maria Pauline dengan Kerugian Negara Rp 1, 2 T, JPU Bacakan Tuntutan Hari Ini
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tambah Jaksa.
Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut Maria Paulina Lumowa membayar uang pengganti Rp185,8 miliar.
Jaksa lebih lanjut menyampaikan jika uang pengganti tidak dibayar, Maria akan diganjar pidana selama 10 tahun penjara.
Seperti telah diulas Kompas.TV, perburuan Maria Pauline Lumowa, buron pelaku kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,2 Triliun berakhir pada Juli 2020. Maria yang berada di Serbia ditangkap dan kemudian dipulangkan ke Indonesia.
Maria Pauline Lumowa, satu di antara tersangka lain dalam kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan keberhasilan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.
“Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang,” ujarnya.
Dalam penangkapan Maria Pauline Lumowa, Yasonna mengungkapkan adanya upaya penyuapan dari pengacara kepada otoritas Serbia.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Maria Pauline Lumowa Dilanjutkan
Kasus Maria Pauline Lumowa bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,2 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Dalam hal mendapatkan pinjaman BNI, PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam'. Karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
BNI kemudian mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group pada Juni 2003. Kemudian, BNI mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, BNI melaporkan dugaan L/C fiktif ke Mabes Polri.
Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV