> >

Pengamat Sebut Pelat Khusus Kendaraan Milik Anggota DPR Bentuk Kesombongan dan Jauh dari Rakyat

Peristiwa | 23 Mei 2021, 15:48 WIB
Salah satu kendaraan yang diduga milik salah satu anggota DPR RI sudah terpasang pelat nomor khusus. (Sumber: Grup Whatssapp via kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) menyebut pelat nomor kendaraan khusus yang digunakan anggota DPR merupakan bentuk kesombongan dan jauh dari masyarakat.

Ray berpendapat pelat khusus yang digunakan DPR merupakan penanda bahwa lembaga itu seakan memiliki kelas sosial tersendiri.

"Mereka seperti bukan wakil rakyat. Karena itu, penanda kendaraan mereka pun harus berbeda dengan rakyat. Ini seperti kesombongan sosial," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/05/2021).

Baca Juga: Kritik Plat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR, Formappi: Apa Pentingnya?

Anggota DPR, menurut Ray, merasa sudah berbeda dari warga biasa setelah memiliki jabatan politik.

Padahal, kata dia, seharusnya dalam kesadaran etik anggota dewan rasa kesombongan sosial harus dihilangkan.

"Jabatan politik membuat mereka seperti bukan warga biasa. Kesombongan sosial ini mestinya dikikis dari kesadaran etik anggota DPR. Bukan sebaliknya dipupuk dan difasilitasi," ucapnya.

Adapun tujuan pembuatan pelat khusus agar lebih mudah dilacak, Ray menganggap hal itu hanyalah alasan yang mengada-ada.

Baca Juga: DPR Anggap Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Tergantung Pemda dan Situasi Daerahnya

Sebab, menurutnya, kepemilikan mobil pribadi anggota DPR dapat dilacak dengan mudah melalui LHKPN yang telah diserahkan ke lembaga KPK.

“Disebut agar anggota DPR dapat dipantau kenderaannya. Tujuan ini terlalu mengada-ada,” ucap dia.

Diketahui, sebelumnya wakil rakyat di DPR akan memiliki pelat nomor kendaraan khusus.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR setelah foto Jeep Rubicon berwarna abu-abu dengan pelat nomor logo DPR berwarna emas beredar di media sosial.

"Pelat nomor khusus DPR RI benar adanya. Semuanya diketahui oleh kepolisian. Dan ini akan berlaku untuk semua anggota DPR RI," kata Sahroni Jumat (21/05/2021).

Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU