Terbongkar! Fakta Vaksinasi Ilegal oleh Dokter dan ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Hukum | 23 Mei 2021, 12:49 WIB"Saya menjembatani teman-teman yang sangat ingin diberi vaksin. Setelah tanggal dan tempat ditentukan kapan vaksin dilaksanakan, selanjutnya teman-teman mengumpulkan dana-dana ke saya, setelah itu saya serahkan ke dokter," terang SW.
Sementara IW yang merupakan dokter di Dinkes Sumut bertindak menjadi perantara untuk mendapatkan sejumlah vaksin Sinovac. Dirinyalah yang mengambil langsung vaksin tersebut di kantornya dengan seizin SH tanpa permohonan sebelumnya.
Sebab, dalam permintaan ini IW mengajukannya sebagai permintaan untuk kegiatan sosial. Sehingga sudah cukup dengan permintaan lisan, tanpa surat.
"Saya langsung mengambil dari Dinas Kesehatan. Sementara untuk permohonan memang butuh urutan, tetapi untuk sosial itu saya mohon secara lisan menghadap kepada SH," tutur IW saat konferensi pers berlangsung.
Baca Juga: Tersangka Vaksinasi Ilegal Raup Dana Rp 271 Juta
Keuntungan dan Jerat Hukuman
Dari program vaksinasi ilegal ini, keempat tersangka meraup keuntungan hingga Rp271.250.000. Sementara, SW dijatah mendapat keuntungan Rp32.550.000.
Penyidik menjerat SW selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya dijunctokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Gedung Putih Gandeng Aplikasi Kencan Tinder untuk Dorong Program Vaksinasi Covid-19 di AS
Sementara tersangka SH yang diduga berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya, dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Barang bukti telah disita, yakni 13 botol vaksin Sinovac dengan 4 botol yang sudah kosong.
Adanya pelanggaran oleh ketiga PNS itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengusulkan mereka dipecat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV