> >

Polisi Tunggu Hasil Visum Buat Perberat Hukuman Pengendara Xenia yang Tabrak Lari Pedagang Mie Ayam

Kriminal | 22 Mei 2021, 23:20 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (Sumber: ntmcpolri)

Adapun penetapan ZO sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi dan dua alat bukti yang didapat kepolisian.

Sebelumnya, AM (37) menjadi korban tabrak lari saat mendorong gerobak dagangannya tepat di depan Ratu Plaza, sekitar pukul 02.40 WIB, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Honda Freed yang Dirusak Massa karena Tabrak Lari Ternyata Mobil Curian, Pelaku Panik Tepergok Warga

Korban tergeletak dengan penuh luka serius dan gerobak hancur berantakan di pinggir jalan. AM yang mengalami luka lecet dan robek bagian tubuh dan kepala dibawa ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.

Tak lama kemudian, Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dalam pemeriksaanya, ZO mengaku kehilangan konsenterasi karena mengantuk dan sedang mengisi daya ponsel sambil mengemudi hingga terjadi kecelakaan tersebut.

ZO ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat malam.  Pelaku ditangkap setelah teridentifikasi melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ada di lokasi kejadian.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari " Koboi" Fortuner Tak Ingin Diperpanjang, Kedua Pihak Berusaha Damai

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU