Polisi Tunggu Hasil Visum Buat Perberat Hukuman Pengendara Xenia yang Tabrak Lari Pedagang Mie Ayam
Kriminal | 22 Mei 2021, 23:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menetapkan ZO, pengendara mobil Xenia B 1541 WMT yang melakukan tabrak lari AM seorang pedagang Mie Ayam di Jalan Sudirman sebagai tersangka.
Namun ZO tidak ditahan lataran ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. ZO hanya dikenakan wajib lapor.
Pelaku tabrak lari ini disangkakan pasal 310 ayat 2 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana satu tahun atau denda Rp2 juta.
Baca Juga: Pengemudi Mobil yang Tabrak Lari Pedagang Mie Ayam Akhirnya Ditangkap Berkat ETLE
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pelaku bisa saja dikenakan pasal yang lebih berat jika korban mengalami luka berat.
Menurut Sambodo sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil visum korban yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.
Hasil visum itu untuk melihat kondisi korban yang nantinya akan menjadi pertimbangan polisi dalam penambahan Pasal dari sebelumnya.
“Pasal 310 ayat 2 itu ancamannya di bawah 5 tahun, maka unsur-unsur subjektif di bawah 5 tahun kita tidak bisa melakukan penahanan,” ujar Sambodo, Sabtu (22/5/2021).
Baca Juga: Jadi Kobran Tabrak Lari, Remaja Perempuan 13 Tahun Meninggal Dunia
“Misalnya nanti keluar visum dari dokter menyatakan bahwa korban luka berat, Pasal yang naik pasal 310 ayat 3, ancaman hukumannya 5 tahun, maka yang bersangkutan akan kami laksanakan penahanan," tegas dia.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV