Anak Anggota DPRD Bekasi Pelaku Pemerkosaan, KPAD: Banyak Kasus Bermula dari Bujukan
Kriminal | 22 Mei 2021, 19:53 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Novrian, Komisioner Bagian Hukum Komnas Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi membantah ucapan AT (21), tersangka kasus pemerkosaan remaja di bawah umur, yang juga anak anggota DPRD Bekasi.
Ia menyebut, ucapan pelaku bahwa tidak ada hukum yang membenarkan hubungan seksual dirinya dengan remaja korban berusia 15 tahun.
“Saya belum menemukan satu pasal pun yang mengatakan, hubungan suka sama suka antara orang dewasa dan anak itu bisa dibenarkan. Saya belum menemukan itu,” kata Novrian pada Kompas TV, Sabtu (22/5/2021).
Baca Juga: Ayah Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD: Putri Saya Menanggung Penderitaan Seumur Hidup
Menurut Novrian, anak di bawah umur umumnya mudah terjerat manipulasi karena fisik, psikologi, dan perilakunya masih berkembang.
“Anak adalah fase proses di mana dia belum sempurna secara fisik atau alat reproduksi, sosial, dan psikologis. Sehingga, anak mudah sekali menerima manipulasi,” beber Novrian.
Berdasarkan pengalamannya, pihak KPAD kerap menangani kasus kekerasan seksual pada anak yang bermula dari bujukan pelaku.
“Sebagian besar kasus yang kami terima adalah anak banyak diiming-imingi, dirayu. Itu banyak sekali kasus-kasus yang kami terima selama ini,” ujar Novrian.
Para pelaku yang sudah dewasa, kata Novrian, memilih pendekatan yang lebih lembut pada korban anak agar mau melakukan hubungan seksual.
Bantahan Novrian ini terkait pengakuan AT saat jumpa pers di Polres Kota Bekasi pada Jumat (21/5/2021). Saat itu, AT berdalih, hubungan seksual dengan korban adalah hubungan suka sama suka
Baca Juga: Anak DPRD Bekasi Perkosa Remaja, Pelaku Iming-Imingi Pekerjaan, Malah Sekap dan Jual Korban
Sementara, D, ayah korban mengaku anaknya menangis mendengar bantahan AT itu.
“Anak saya terus terang dengar kata-kata tersangka memang menangis, menangis,” ujar D kepada Kompas TV, Sabtu (22/5/2021).
Menanggapi itu, Novrian meminta semua pihak menyaring informasi dari pelaku agar korban tak lagi menderita trauma baru.
Korban saat ini terus mendapatkan pendampingan psikososial dari KPAD Kota Bekasi setelah mengalami trauma akibat tindakan AT.
“Perdebatan atau pembenaran dari pihak pelaku sebisa mungkin agak sedikit di-filter karena khawatir akan menimbulkan trauma baru,” terang Novrian.
Novrian mengatakan pihaknya khawatir korban bakal sulit sembuh dari trauma akibat ucapan AT yang memojokkan.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Memerkosa, Ayah Korban: Ucapannya Tak Bermutu, Biar Hukum Menjawab
“Ada beberapa hal yang memojokkan korban, itu kita khawatirkan. Akhirnya, trauma baru muncul pada anak. Takutnya akan lebih berat lagi ke depan,” imbuh Novrian.
Pihaknya mengaku bersedia terus mengawal kasus ini hingga selesai secara adil.
“Kita akan terus mengawal. Kita akan beri ruang pada teman-teman Polres Kota Bekasi untuk mengungkap ini semua apakah benar ada TPPO (tindak pidana perdagangan orang) di sini,” pungkas Novrian.
Sebelumnya, Novrian pernah membeberkan pengakuan korban. Remaja itu mengaku menjadi korban prostitusi anak di mana AT menjadi muncikarinya.
“Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu. Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," ungkap Novrian, Senin (19/4/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
AT melakukan tindak kejahatan perdagangan anak di bawah umur untuk prostitusi menggunakan aplikasi media sosial MiChat.
Pelaku yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT itu memakai foto korban untuk memuluskan aksinya.
Baca Juga: Anak DPRD Kota Bekasi Perkosa Remaja SMP, Ancam Korban Cabut Laporan Polisi
Praktik prositusi anak itu terjadi di sebuah kamar rumah kos Jalan Kinan, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," beber Novrian.
Selain menjadi korban prostitusi, remaja itu juga kerap menderita kekerasan dari pelaku AT. AT pun pernah memaksa berhubungan seksual dengan korban.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV