Kementerian PPPA Beri Pendampingan Pemulihan Anak yang Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandungnya
Berita utama | 21 Mei 2021, 17:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan akan memberi pendampingan kepada anak berusia 5 tahun yang menjadi korban kekerasan ayahnya (WH) di Tangerang Selatan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Jumat (21/5/2021).
“Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan memantau proses asesmen yang akan dilakukan P2TP2A Kota Tangerang Selatan dan juga memonitor kondisi korban,” kata Nahar.
Baca Juga: Anggota DPRD Bekasi Jemput dan Serahkan Putranya Pelaku Pemerkosaan Anak ke Polisi
“Pihak Polres juga akan melakukan mitigasi dan pemulihan trauma kepada korban melalui P2TP2A Kota Tangerang Selatan, dibantu pihak pusat melalui Kemen PPPA,” tambahnya.
Saat ini, kata Nahar, kondisi anak yang menjadi korban kekerasan ayah kandung dalam keadaan baik-baik saja. Ke depan, sambung Nahar, Kementeriaan PPPA berharap anak tidak lagi menjadi korban kekerasan.
“Saya berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat masalah keluarga,” ujarnya.
Baca Juga: Kemen PPPA Kecam Keras Kasus Viral Ayah Aniaya Anak Kandungnya di Tangerang Selatan
Nahar menceritakan, Kemen PPPA mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya. Karena itu langsung menerjunkan Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA pada Kamis, (20/5/2021).
“Kami langsung menerjunkan tim untuk berkoordinasi dan bergabung dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangerang Selatan untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: DPR Minta Kementerian PPPA Maksimalkan Program Pencegahan Kekerasan Seksual Berbasis Online
Sebagai informasi, berdasarkan hasil pendampingan dan asesmen Tim SAPA 129 Kemen PPPA bersama Unit PPA Polres Tangerang Selatan dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, motif WH melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya karena ada masalah dengan ibu korban.
Atas tindakannya, WH atau pelaku kekerasan terhadap anak kandung terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Ancaman hukuman tersebut ditambah sepertiga dari hukuman penjara yang nanti diputuskan, karena pelaku merupakan orangtua korban. Sehingga akan terjadi pemberatan secara hukuman pidana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV