Anggota DPRD Bekasi Jemput dan Serahkan Putranya Pelaku Pemerkosaan Anak ke Polisi
Kriminal | 21 Mei 2021, 16:30 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Pihak keluarga, termasuk Anggota DPRD Bekasi berinisial IHT akhirnya menyerahkan anak mereka, tersangka kasus pemerkosaan dan penjualan anak ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021) subuh.
Pengacara keluarga tersangka, Bambang Sunaryo menyebut, pihak keluarga sebelumnya menjemput tersangka berinisial AT (21) pada Kamis (20/5/2021).
“Jadi perlu saya sampaikan proses penyerahan AT terjadi sejak tadi malam kami jemput sampai di sini (Polres) kurang lebih jam 4 pagi,” ujar Bambang, dikutip dari Tribun Jakarta.
Baca Juga: Rangga, Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Remaja di Bekasi Ditangkap dan Dijerat Pasal Berlapis
Bambang tidak menyebut di mana lokasi penjemputan dan bagaimana keluarga Anggota DPRD Bekasi itu mengetahui lokasi pelaku.
Bapak pelaku berinisial IHT juga ikut menyerahkan tersangka pemerkosaan ke polisi. Penyerahan ini didampingi pengacara keluarga.
Setelah itu, polisi segera memeriksa tersangka AT, yang juga anak Anggota DPRD Bekasi.
"Penyerahan tersangka diterima Kanit Jatanras dan Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota dan langsung dilaksanakan pemeriksaan," kata Bambang.
Polisi baru menetapkan AT sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun pada Rabu (19/5/2021).
“Sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada hari ini," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi pada Rabu.
Orang tua korban telah melaporkan tindakan AT sejak Senin (12/4/2021). Bahkan, ibu korban berinisial LF (47) sempat menerima ancaman dari pelaku.
“Dari pihak pelaku WA (whatsapp) ke anak saya agar dicabut laporannya," kata LF pada Jumat (16/4/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Terekam CCTV, Pelecehan Seksual Terhadap Seorang Anak Perempuan Saat Salat di Masjid
Sebelum penangkapan ini, AT sempat mangkir dua kali saat pihak kepolisian memanggilnya sebagai saksi.
Aloysius mengaku, pihaknya juga sempat mendatangi rumah AT untuk menjemput paksa. Namun, orangtua AT mengatakan, tersangka sudah melarikan diri.
Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut, AT melakukan kejahatan yang melanggar pasal berlapis.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV