Setara Institute Tawarkan Solusi untuk Akhiri Kontroversi TWK KPK
Politik | 21 Mei 2021, 14:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kontroversi alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) belum berakhir.
Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi menyampaikan sikapnya perihal 75 status pegawai KPK yang tidak lolos Tes wawasan Kebangsaan pada Senin (17/5/2021).
Ketua Setara Institute Hendardi menyebut pernyataan Jokowi yang bersayap dan tidak tegas menggambarkan keraguan sikapnya terkait politik hukum pemberantasan korupsi.
"Bagi 75 pegawai KPK penyataan Jokowi ini adalah ‘pembelaan’ nyata atas mosi yang disampaikannya di ruang publik terkait dengan protes hasil TWK. Sementara bagi pimpinan KPK, pernyataan Jokowi bisa jadi ditafsir sebagai bentuk teguran dan inkonsistensi Jokowi dalam menjalankan amanat UU No. 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga: Polemik TWK Tak Ganggu Kinerja KPK, Firli: Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Tetap Berjalan
Menurut Hendardi publik bisa memahami bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak terlepas dari campur tangan Jokowi.
Alih status ini merupakan hasil dari mandat revisi UU KPK yang disetujui oleh Jokowi dengan 50 persen kewenangannya.
Jokowi juga menyetujui hak inisiatif DPR yang mengusulkan revisi UU KPK.
"Akan tetapi, setelah produk hukum itu selesai dan dijalankan oleh pimpinan KPK, di tengah kontroversi tes TWK, Jokowi tampak cuci tangan," kata Hendardi.
Hendardi mengatakan, pimpinan KPK hanya menjalankan mandat UU KPK dan UU ASN serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tata cara menjadi ASN, sehingga wajahr bagi sebagian kalangan pernyataan Jokowi dianggap basi.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV