Setara Institute Tawarkan Solusi untuk Akhiri Kontroversi TWK KPK
Politik | 21 Mei 2021, 14:59 WIBBaca Juga: Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Angkat Bicara Terkait Polemik 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
Menurut Hendardi, permasalahan TWK KPK dapat diselesaikan secara normatif melalui beberapa jalur yang tersedia.
"Mulai dari menggugat produk-produk administrasi negara yang dikeluarkan KPK maupun melalui Ombudsman terkait dugaan maladministrasi, sebagaimana sudah dilakukan oleh 75 pegawai KPK," jelas Hendardi.
Akan tetapi, amplifikasi di ruang publik menjadikan isu ini bergeser menjadi narasi mematikan KPK, padahal masih terdapat lebih dari 1000 insan KPK lain di dalam institusi ini.
Menurut Hendardi, pengabaian TWK dalam proses seleksi dan/atau alih status ASN juga bisa dianggap mengabaikan fakta bahwa intoleransi dan radikalisme yang sudah banyak bersarang di tubuh institusi-institusi negara dan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Ketua KPK: Nasib 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dibahas Pekan Depan
Hendardi kemudian memaparkan beberapa langkah nyata yang bisa ditempuh untuk mengakhiri kontroversi ini.
Pertama, Jokowi diminta konsisten mendukung penegakan UU 19/2019 yang disetujuinya pada 2019 silam dengan menjamin independensi KPK mengatur dirinya sendiri karena KPK adalah self regulatory body.
"Jokowi juga bisa mengeluarkan Perppu pembatalan UU 19/2019, sehingga kisruh alih status ini tidak terjadi dan tidak menyandera pimpinan KPK," jelas Hendardi.
Kedua, KPK bersama badan terkait mencari solusi-solusi yang tidak kontroversial termasuk kemungkinan pemberian penugasan-penugasan khusus selama 75 pegawai KPK belum beralih status dan/atau memberikan kesempatan tes susulan.
Ketiga, bagi 75 pegawai KPK melakukan upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang tersedia.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV