Kisi-Kisi dan Materi Soal PPPK untuk 1 Juta Guru Tahun 2021
Sosial | 21 Mei 2021, 09:56 WIBBaca Juga: Siap-siap! Pemprov Jateng Buka 14.597 Formasi CPNS dan PPPK, Ini Rinciannya
Diketahui, tes PPPK dapat diikuti oleh guru honorer baik negeri juga swasta. Berbeda dengan tes CPNS, khusus PPPK pelamar dapat mengikuti tes hingga tiga kali. Sehingga, hal ini dapat memberikan peluang lebih besar bagi guru honorer untuk menjadi pegawai yang digaji oleh pemerintah.
"Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud, Nadiem Makarim dilansir dari laman resmi Sekertariat Kabinet (Setkab).
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV