WH Penganiaya Anak Kandung yang Viral di Medsos Terancam 5 Tahun Penjara
Kriminal | 21 Mei 2021, 07:00 WIB“Pelaku dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Iman.
Bunyi pasal 80 Undang-undang tersebut adalah:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV