> >

WH Penganiaya Anak Kandung yang Viral di Medsos Terancam 5 Tahun Penjara

Kriminal | 21 Mei 2021, 07:00 WIB
Polres Tangsel menetapkan WH (35) sebagai tersangka kasus penganiayaan anak kandungnya berinial KB yang masih berusia 5 tahun. (Sumber: Dok. Polres Tangsel)

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV – Polres Tangerang Selatan menetapkan WH (35) sebagai tersangka kasus penganiayaan anak kandungnya berinial KB yang masih berusia 5 tahun.

Penetapan ini buntut dari video kekerasan anak yang viral di media sosial, Kamis (20/5/2021).

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menjelaskan penetapan tersangka ini setelah pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan saksi-saksi.

Baca Juga: Video Kekerasan Bocah Perempuan Viral di Medsos, Pelaku Ternyata Ayah Kandung

Diketahui peristiwa penganiayaan anak kandung yang dilakukan WH terjadi sebuah kamar kos di Jalan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel.

Pelaku merekam perbuatan penganiayaan anak kandungnya dan dikirim kepada Istrinya berinisial RR.

“Jadi akun atas nama RR yang menggunggah beberapa video kejadian kekerasan terhadap korban berinisial KB yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Iman melalui keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).

Iman menjelaskan setelah mengecek video yang viral tim Sat Reskrim Polres Tangsel langsung mendatangi lokasi kejadian perkara dan mengamankan pelaku serta mengevakuasi korban KB.

Baca Juga: Viral Kekerasan Anak di Cileungsi oleh Ibu Kandung yang Diduga Depresi

Tim pendamping juga telah melakukan pemeriksaan fisik serta psikologis korban untuk mengetahui dampak dari kejadian tersebut.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU