> >

Pencuri di Bekasi Lama Amati Remaja Korban Hingga Bernafsu Memperkosa

Kriminal | 20 Mei 2021, 20:17 WIB
Foto Rangga atau RTS, pelaku pemerkosaan remaja dan pencurian di Bintara, Kota Bekasi. (Sumber: Dok. Kompas TV)

“Sempat setengah jam melihat korban ini sedang bermain ponsel di ruang keluarga. Sehingga timbul niat jahat dari pada si pelaku untuk melakukan pemerkosaan,” ujar Yusri.

Lalu, RTS membekap korban dari belakang dan mengancam akan menusuk dengan pisau, bila korban menengok ke belakang atau berteriak.

"Pertama yang dilakukan adalah penyekapan kepada korban agar tidak berteriak, kemudian melampiaskan nafsunya," imbuh Yusri.

Usai memerkosa korban, RTS mengambil ponsel korban dan satu ponsel lain di bawah meja televisi. Pelaku juga meminta kata kunci (password) ponsel milik korban sebelum melarikan diri.

Ponsel hasil curian itu lalu RTS serahkan pada AH yang bertindak sebagai penadah.

Tak sampai satu hari usai pencurian dan perampokan itu, polisi berhasil membekuk AH dan RP. Sementara, RTS sempat melarikan diri ke rumah saudaranya di Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Polisi akan Jemput Paksa AT Anak Pejabat DPRD Bekasi yang Diduga Perkosa Anak

Polisi akhirnya menangkap RTS pada Rabu (19/5/2021) malam. Kini, polisi masih memeriksa para pelaku lebih lanjut.

"Ini masih terus kami akan dalami lagi, karena baru malam tadi (ditangkap). Apakah berkembang ke tempat lain masih kami dalami," ucap Yusri.

Tindakan Rangga melanggar pasal berlapis, dari 365 KUHP tentang perampokan, 285 KUHP tentang perkosaan, hingga UU Perlindungan Anak. Ia terancam pidana total penjara maksimal 12 tahun.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU