Divonis 15 Tahun Penjara, John Kei Lambaikan Tangan ke Kamera
Hukum | 20 Mei 2021, 19:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada John Refra alias John Kei.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yulisar menyatakan John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk melakukan pembunuhan berencana.
Kemudian membujuk secara terang-terangan dan bersama melakukan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan, John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
Hakim menyatakan, John Kei terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan Jaksa.
Namun untuk Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam, hakim menilai tidak terbukti.
Usai vonis dibacakan, John menyatakan akan pikir-pikir dahulu, apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.
"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar John Kei yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Pengacara dan 5 Anak Buah John Kei yang Ikut Penyerangan Dihukum 13 sampai 15 Tahun Penjara
Selama sidang putusan John Kei tampak tenang.
Sesekali John Kei tersenyum sambil menunggu hakim selesai membacakan putusan.
Bahkan usai sidang ditutup majelis hakim, John Kei tampak tersenyum kemudian tertawa.
Ia kemudian melambai-lambaikan tangan ke kamera sambil tersenyum.
Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum soal alasan John mengeluarkan reaksi tersebut, kuasa hukum John menjawab karena John masih yakin akan bebas.
Baca Juga: 22 Anak Buah John Kei Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
"Dari awal, John, sesuai dengan imannya, dia yakin bebas, sampai sekarang dia masih yakin," ujar Anton Sudanto, kuasa hukum John, saat ditemui usai sidang, Kamis (20/5/2021), seperti dikutip Kompas.com.
Dalam nota pembelaan, John Kei mengaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan.
"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," ujar John Kei, Selasa (18/5/2021).
Adapun vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa John Kai dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV