Divonis 15 Tahun Penjara, John Kei Lambaikan Tangan ke Kamera
Hukum | 20 Mei 2021, 19:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada John Refra alias John Kei.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yulisar menyatakan John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk melakukan pembunuhan berencana.
Kemudian membujuk secara terang-terangan dan bersama melakukan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan, John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
Hakim menyatakan, John Kei terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan Jaksa.
Namun untuk Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam, hakim menilai tidak terbukti.
Usai vonis dibacakan, John menyatakan akan pikir-pikir dahulu, apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.
"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar John Kei yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Pengacara dan 5 Anak Buah John Kei yang Ikut Penyerangan Dihukum 13 sampai 15 Tahun Penjara
Selama sidang putusan John Kei tampak tenang.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV