> >

Anak Luar DKI Bisa Daftar PPDB 2021 di Jakarta Tapi Ada Syaratnya

Sosial | 20 Mei 2021, 18:54 WIB
Ilustrasi murid mengenakan atribut sekolah khusus keagamaan. SKB 3 Menteri yang menyoal kewajiban atribut dan seragam sekolah itu dicabut MA. (Sumber: DEFRIATNO NEKE)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan calon siswa baru dari luar Jakarta tetap dapat mengikuti penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta 2021.

Pernyataan itu disampaikan oleh Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja, Kamis (20/5/2021). 

Dia menyebut, calon siswa dengan kartu keluarga (KK) non-DKI Jakarta memang tidak dapat masuk melalui jalur reguler.

Namun mereka masih memiliki kesempatan melalui jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.

"Warga daerah luar Jakarta masih bisa daftar, tapi memang dibatasi hanya dari jalur pindah tugas orangtua," kata Taga yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/5/2021). 

Baca Juga: Disdik Jabar Akan Cantumkan Sekolah Swasta Di PPDB 2021

Adapun berdasarkan Permendikbud No. 1/2021 dan Pergub Nomor 32/2021 terdapat empat jalur yang disiapkan untuk PPDB 2021.

Keempat jalur yang dimaksud yakni jalur prestasi, baik akademik maupun non-akademik.

Lalu jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.

Taga menegaskan, calon siswa dari luar DKI dapat masuk melalui jalur perpindahan tugas orang tua, sementara tiga jalur lainnya khusus untuk anak Jakarta.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU