> >

KKP Kembali Menangkap 6 Kapal Vietnam di Perairan Natuna

Update | 20 Mei 2021, 16:06 WIB
KRI Usman Harun-359 saat menangkap dua Kapal Ikan Asing asal Vietnam yang melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di Laut Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (19/9/2020). (Sumber: Dokumen TNI AL)

Sebanyak 400 orang merupakan warga negara Vietnam dan 100 orang lainnya warga Malaysia. Mereka ada di beberapa pangkalan KKP di Indonesia.

Kapal-kapal tersebut setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan hakim, diharapkan bisa dimanfaatkan untuk nelayan Indonesia.

Kapal-kapal asing nekat masuk ke perairan Indonesia karena bisa mendapatkan hasil besar. 

Berdasarkan catatan Kompas, pada tahun 2020, potensi sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 yang meliputi Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan besarnya mencapai 767.126 ton. Itulah sebabnya meskipun sudah ditindak tegas, kapal-kapal asing itu tetap mencuri ikan di perairan Indonesia.

Adapun, Anggota Komisi IV DPR, Maria Lestari, mengapresiasi penangkapan kapal asing tersebut. Untuk menjaga sumber daya kelautan diperlukan kerja sama yang lebih kuat.

Selain itu, diperlukan tambahan armada kapal pengawas untuk mengawasi laut.

”Dengan adaya tambahan kapal, pengawasan bisa lebih terpencar di berbagai wilayah untuk menjaga laut,” kata Maria.

Baca Juga: Curi Ikan di Perairan Indonesia, Dua Kapal Vietnam Dilumpuhkan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU