Menkes Tetapkan Pedoman Percepatan Pencegahan dan Pengedalian Varian Baru Virus Covid-19
Update corona | 20 Mei 2021, 09:41 WIB"Entry dan exit test dilakukan menggunakan kriteria wilayah akses dan kecepatan pemeriksaan NAAT mengikuti ketentuan yang berlaku," terang Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Mulai Vaksinasi Tahap 3, Kemenkes: Sasar Warga Rentan di Zona Merah
Untuk karantina diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19, baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas, meski orang tersebut belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi.
Sedang isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan Covid-19 atau seseorang terkonfirmasi Covid-19, dari orang yang sehat.
"Kedua terakhir tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko penularan," tulis Widyawati.
Untuk diketahui, rata-rata masa inkubasi Covid-19 adalah 5-6 hari walaupun pada sedikit kasus dapat mencapai 14 hari. Seseorang yang tertular dapat menjadi sumber penularan mulai sekitar 2 hari sebelum orang tersebut menunjukkan gejala.
Baca Juga: WHO Umumkan Varian Baru Virus Covid-19, Pemerintah: Sampai Saat Ini B1617 Tidak Ditemukan
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV