Menkes Tetapkan Pedoman Percepatan Pencegahan dan Pengedalian Varian Baru Virus Covid-19
Update corona | 20 Mei 2021, 09:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ancaman varian baru virus SARS-CoV-2 atau Covid-19 membutuhkan respons cepat dan pencegahan penularan berkelanjutan.
Salah satu langkash strategis adalah mempercepat pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi.
Keempatnya merupakan satu proses rangkaian kegiatan yang berkesinambungan yang keberhasilannya tergantung pada kecepatan dan kedisiplinan. Proses ini membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaannya dan koordinasi antara unit pemerintah pada berbagai level.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menetapkan panduan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi melalui Keputusan Menkes Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021.
Baca Juga: Kasus Aktif di Riau Tinggi, Presiden Jokowi Minta Menkes Kirim Vaksin Lebih Banyak
Dalam keputusan itu, pemeriksaan disebutkan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk penegakan diagnosis dari kasus Covid-19 melalui uji laboratorium.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, laju pemeriksaan harus ditingkatkan lebih dari 1 orang per 1000 penduduk per minggu, jika positivity rate masih tinggi.
Dalam hal deteksi Covid-19, pemeriksaan laboratorium diprioritaskan untuk kasus suspek, kontak erat, tenaga kesehatan, dan masyarakat yang tinggal di fasilitas tertutup yang memiliki risiko penularan tinggi.
Sementara pelacakan, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencari dan memantau kontak erat dari kasus konfirmasi atau kasus probable.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria wilayah, akses dan kecepatan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV