> >

Larangan Mudik Berakhir, Layanan Perizinan SIKM DKI Jakarta Resmi Ditutup

Sosial | 19 Mei 2021, 16:06 WIB
Petugas melakukan penyekatan arus mudik di Gerbang Tol Pejagan, di ruas Tol Pejagan-Pemalang, Brebes, Jawa Tengah, Jumat (7/5/2021) malam. Pada hari kedua pemberlakuan larangan mudik Lebaran, petugas gabungan melakukan penjagaan di sejumlah titik yang menjadi penghubung Jawa Tengah dan Jawa Barat. (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

Diikuti dengan warga yang beralamat di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebanyak 1.518 permohonan, Jakarta Utara sebanyak 932 permohonan, Jakarta Barat sebanyak 1.331 permohonan dan Jakarta Pusat sebanyak 661 permohonan serta Warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak 4 permohonan.

“Provinsi Tujuan SIKM DKI Jakarta yang diajukan pemohon terbanyak menuju Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.265 permohonan," kata Benni. 

Baca Juga: Pasca Lebaran Idul Fitri Petugas Antisipasi Pemudik

Tujuan perjalanan keperluan mendesak kepentingan nonmudik paling banyak menuju Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.106 permohonan.

Kemudian untuk Sumatera Utara sebanyak 536 permohonan dan Jawa Timur sebanyak 410 permohonan

“Adapun Warga DKI Jakarta yang berada di luar daerah dan mengajukan perjalanan keperluan mendesak kepentingan nonmudik ke wilayah DKI Jakarta tercatat 779 permohonan," ujar Benni.

Sebagaimana diketahui, SIKM DKI Jakarta diberikan kepada 4 kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu: kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil dengan keperluan mendesak kepentingan nonmudik yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang anggota keluarga.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkolaborasi meningkatkan literasi perizinan kepada masyarakat dengan meneruskan berbagai informasi terkait perizinan/nonperizinan dari Media Sosial @layananjakarta, sehingga Pelayanan Perizinan SIKM DKI Jakarta dapat berjalan optimal dan kondusif,” pungkas Benni.

SIKM pertama kali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2020 lalu dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan Covid-19 melalui pembatasan mobilitas warga. 

Baca Juga: Pemprov DKI Catat Permohonan SIKM Tembus 5.000, Lebih dari Setengahnya Ditolak

Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU