Larangan Mudik Berakhir, Layanan Perizinan SIKM DKI Jakarta Resmi Ditutup
Sosial | 19 Mei 2021, 16:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Layanan Perizinan SIKM DKI Jakarta per 17 Mei 2021.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Selain itu juga berdasarkan Adendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
“Kami telah menutup Layanan Perizinan SIKM DKI Jakarta per tanggal 17 Mei 2021 pukul 24.00," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra pada keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Rabu (19/5/2021).
Database Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat total permohonan SIKM DKI Jakarta yang diajukan ialah sebanyak 6.055 permohonan pada 6-17 Mei 2021.
“Sebesar 54,4 persen dari total permohonan atau 3.296 ditolak dan sisanya sebanyak 2.759 SIKM diterbitkan karena telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis perizinan SIKM,” ujar Benni.
Baca Juga: 3000 Alat Tes Antigen Disiapkan di Pos Penyekatan untuk Pemudik yang Akan Masuk Kota Depok
Kriteria Pengajuan terbanyak ialah Kunjungan Keluarga Sakit dengan total 3.595 permohonan.
Lalu diikuti dengan Kunjungan Duka Keluarga sebanyak 1.791 permohonan, Ibu Hamil (Keperluan Mendesak Kepentingan Nonmudik) sebanyak 421 permohonan dan Kepentingan Persalinan sebanyak 248 permohonan.
“Berdasarkan Kota/Kabupaten Administratif terbanyak mengajukan SIKM DKI Jakarta adalah warga dengan KTP/Domisili di Kota Administratif Jakarta Timur yaitu sebanyak 1.609 permohonan,” ujar Benni.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV