> >

ICW Minta Ketua KPK Firli Bahuri Cabut SK yang Bebastugaskan 75 Pegawai Tak Lolos TWK

Berita utama | 19 Mei 2021, 15:10 WIB
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, tegas dinyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Pimpinan KPK Cabut Surat Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

“Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” ujarnya Presiden Joko Widodo.

Atas dasar itu, Presiden Jokowi meminta kepada para pihak terkait untuk merancang tindak lanjut 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Khususnya, pimpinan KPK Firli Bahuri, Menpan RB Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Apresiasi Respons Jokowi Soal 75 Pegawai KPK, MAKI: Ini Memang Diperlukan, Bukan Intervensi

“Saya meminta kepada para pihak yang terkait, khususnya Pimpinan KPK, Menpan RB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi juga mengatakan KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Oleh karena itu pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU