> >

ICW Minta Ketua KPK Firli Bahuri Cabut SK yang Bebastugaskan 75 Pegawai Tak Lolos TWK

Berita utama | 19 Mei 2021, 15:10 WIB
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ((KPK), Firli Bahuri, didesak untuk segera mencabut Surat Keputusan yang membebastugaskan 75 pegawai KPK. Pasalnya, SK tersebut mengakibatkan sejumlah permasalahan, baik pelanggaran hukum maupun etika publik.

Pernyataan itu disampaikan Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

“Dorongan kami agar Ketua KPK (Firli Bahuri) segera mencabut SK yang membebastugaskan 75 pegawai KPK,” kata Kurnia Ramadhana.

Baca Juga: Respons Pelaporan 75 Pegawai, Alexander Marwata: Pimpinan KPK Serahkan Sepenuhnya ke Dewan Pengawas

Dalam pernyataannya, Kurnia Ramadhana juga menyarankan Presiden Jokowi untuk melakukan supervisi terhadap Pimpinan KPK untuk penyelesaian 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Kurnia mengaku khawatir, Pimpinan KPK akan mengintepretasikan berbeda dari apa yang dinyatakan oleh Presiden Jokowi.

“Presiden Joko Widodo mesti mencermati dan melakukan supervise atas tindak lanjut hasil TWK itu di KPK,” ujarnya.

Baca Juga: Polemik TWK, MAKI Sebut Pernyataan Presiden Joko Widodo Bisa Memperbaiki Kinerja KPK

“Jangan sampai pimpinan KPK menafsirkan lain pernyataan Presiden dan tetap memaksakan pemberhentian 75 pegawai KPK,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (KPK) dalam putusan pengujian undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua KPK.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU