Menko Polhukam Minta TNI-Polri Lakukan Tindakan Cepat, Tegas, dan Terukur Terhadap KKB
Berita utama | 19 Mei 2021, 14:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD TNI-Polri, hingga Pemda Papua untuk melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata KKB.
Pernyataan itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD terkait situasi di Papua dan Poso, Rabu (19/5/2021).
“Pemerintah terus mencermati dari hari ke hari kondisi keamanan di Papua dan Papua Barat, terutama setelah menetapkan kelompok kriminal bersenjata atau KKB yang dikaitkan dengan nama orang, nama pelakunya sebagai teroris,” kata Mahfud MD.
Baca Juga: Mengenang Anregurutta KH Sanusi Baco: Dikunjungi Kapolri, Dihormati Mahfud MD, Dikagumi JK
“Maka pemerintah menegaskan TNI Polri dan pemerintah daerah dengan dukungan pusat nanti saja minta melakukan tindakan cepat, tegas, dan terukur yang sejauh ini sebenarnya dilaksanakan dengan baik,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Mahfud menegaskan aparat keamanan akan terus mengejar dan melumpuhkan para pelaku teror di Papua. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat Papua agar merasa aman dari KKB.
“Dari tindakan teror yang dilakukan oleh kelompok kecil orang, tetapi mengganggu karena selama ini kita lebih mendahulukan pendekatan-pendekatan tapi sudah puluhan tahun pendekatan, yang kecil-kecil ini ndak sadar-sadar juga,” ujarnya.
Baca Juga: Sudah Ditetapkan sebagai Teroris Tapi Densus 88 Belum Diturunkan Kejar KKB di Papua, Ini Alasannya
“Padahal yang besar itu, yang saya katakana lebih dari 90 persen itu sudah hidup damai, sudah nggak ada masalah dengan republik ini,” tambahnya.
Mahfud menjamin, pengejaran yang dilakukan TNI-Polri terhadap KKB dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan korban warga sipil.
“Pengejaran terhadap segelintir orang yang disebut KKB sebagai pelaku teror itu dilakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak menimbulkan korban dari warga sipil,” ucap Mahfud.
Baca Juga: Anggota Satgas Nemangkawi Tertembak Saat Kontak Senjata dengan KKB di Puncak
“Dengan demikian setelah ditetapkan KKB sebagai kelompok teroris aparat keamanan itu berusaha dan cukup berhasil memisahkan antara masyarakat sipil dengan pelaku teror,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan apa yang dilakukan pemerintah dalam penanganan terhadap KKB bukanlah kesewenang-wenangan. Pemerintah, sambungnya, menggunakan Undang-undang nomor 5 tahun 2018 dalam mengambil sikap terhadap aksi yang dilakukan KKB.
“Yang pergunakan untuk mereka bukan kesewenang-wenangan tetapi undang-undang nomor 5 tahun 2018 sehingga di situ sebagai tindak pidana terorisme,” tegasnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV