Siswi Penghina Palestina Dikeluarkan, KPAI:Tidak Bijak Lakukan Pemberhentian
Sosial | 19 Mei 2021, 12:49 WIBBaca Juga: Sayangkan Putusan MA, Berikut 7 Poin Dukungan KPAI Terhadap SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah
“Sekolah adalah lembaga pendidikan yang berfungsi mendidik anak. Kalau ada hal yang kurang benar, maka sebenarnya ada proses-proses pembiasaan, diingatkan,” jelas Rita.
Pihak sekolah, kata Rita juga mesti bijak memahami hal-hal lain, tidak sekedar memberikan hukuman.
“Juga ada proses intervensi jika dibutuhkan. Apakah benar pelanggaran yang dilakukan siswa ini semata-semata karena siswa tersebut? Atau karena kondisi lingkungannya?” imbuhnya.
Salah satu contoh intervensi itu bisa berupa mengajak siswa tersebut mengikuti konseling psikolog.
“Apakah membutuhkan intervensi di luar sekolah, misalnya psikolog. Sehingga perilaku siswa dapat menjadi lebih baik,” ujar Rita.
Baca Juga: Kemlu: Akar Masalah Adalah Penjajahan Atas Palestina
KPAI juga menilai keputusan pihak sekolah memberhentikan siswi di masa akhir semester tidak bijak.
“Perlu diingat ini adalah akhir semester. Tentu tidak bijak ketika melakukan pemberhentian, padahal ini sudah hampir di ujung pendidikan.”
“Itu (sanksi pemberhentian) tidak boleh merampas hak pendidikan seorang siswa. Kita semua penting untuk mewujudkan pendidikan wajib belajar 12 tahun,” pungkas dia.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV