> >

Anggota DPR Desak Pimpinan KPK Cabut Surat Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Hukum | 19 Mei 2021, 02:00 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Baca Juga: MAKI Nilai 75 Pegawai Tak Lolos TWK Patut Jadi Punggawa KPK: Tidak Ada Catatan Buruk

Selain itu, lanjut Gaspardi, 75 orang tersebut sedang menangani kasus-kasus korupsi kelas kakap.

Ia juga menambahkan, surat keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang meminta 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas kepada atasan bukan didasarkan kepada pelanggaran kode etik atau tindak pidana. Akan tetapi didasarkan pada Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak lolos asessmen pada TWK.

"Kami yakin 75 orang tersebut maupun segenap pimpinan punya integritas dan komitmen yang sama besar dalam pemberantasan korupsi. Masih banyak celah dalam UU KPK, PP 41 /2020 atau Perkom 1/2021 untuk mengakomodir 75 orang itu," kata politisi Partai Amanat Nasional itu.

Untuk itu, lanjut Guspardi, pihak-pihak terkait khususnya pimpinan KPK, KemenPan-RB dan BKN  dapat menindaklanjuti pernyataaan Presiden Jokowi itu dan segera merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.

Baca Juga: Apresiasi Respons Jokowi Soal 75 Pegawai KPK, MAKI: Ini Memang Diperlukan, Bukan Intervensi

Penulis : Hedi Basri Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU