> >

Anggota DPR Desak Pimpinan KPK Cabut Surat Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Hukum | 19 Mei 2021, 02:00 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mencabut Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

"Pimpinan KPK harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 dan polemik alih status kepegawaian dapat segera dihentikan, sehingga KPK dapat kembali fokus pada upaya pemberantasan korupsi," kata Guspardi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/5/2021).

Hal tersebut disampaikan Guspardi sebagai bentuk apresiasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, semua pihak harus menghormati pernyataan Presiden Jokowi terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut, sekaligus memberi semangat kepada KPK untuk memberantas korupsi di negeri ini.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Laporkan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Aji, Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar TWK yang diikuti pegawai KPK tak dijadikan dasar untuk memutuskan nasib para pegawai KPK.

Jokowi meminta 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK, tak begitu saja dibebastugaskan.

Menurut Guspardi, memang semestinya alih status pegawai KPK menjadi pegawai negeri tidak merugikan pegawai KPK. Hal tersebut sesuai pertimbangan Mahkama Agung (MK) saat memutus judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Guspardi menilai dalam hala ini Jokowi sudah bersikap tepat dan bijak. Memberi ruang kepada 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk tetap mengabdi di lembaga antirasuah itu.

"Karena sepatutnya TWK memang tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi," kata Guspardi.

Penulis : Hedi Basri Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU