> >

Dukung Sikap Jokowi, Komisi III DPR Berharap Ada Keputusan Tepat dan Cepat untuk 75 Pegawai KPK

Hukum | 18 Mei 2021, 12:08 WIB
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo tentang nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

Politikus Partai Amanat Nasional dari Kalimantan Selatan ini berharap ada keputusan yang tepat dan cepat terkait 75 pegawai KPK yang tidak lulus.

Keputusan itu dianggap perlu agar agenda pemberantasan korupsi bisa terus berjalan semakin baik.

Baca Juga: Jokowi: Tes Kebangsaan Bukan untuk Pecat Pegawai KPK

“Kami juga berharap ada keputusan yang tepat dan cepat agar pemberantasan korupsi di Tanah Air dapat berjalan dengan lebih baik lagi untuk menuju Indonesia yang lebih maju,” kata mantan Bupati Banjar ini, Selasa (18/5/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Politikus PAN ini mengharapkan ada solusi terbaik dan langkah bijaksana agar tetap mempertahankan para pegawai KPK yang memiliki integritas, prestasi, dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Ia menekankan, pegawai tersebut perlu dipertahankan agar KPK bisa bekerja semakin baik.

“Agar tupoksi (tugas pokok dan fungsi--red) KPK dapat berjalan lebih baik sebagaimana harapan Presiden dan harapan kita semua,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia meminta pegawai KPK yang tidak lulus TWK bisa dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Kami berharap pegawai yang lulus adalah ASN terpilih serta bagi calon ASN yang belum terpilih mendapat kesempatan untuk menempuh proses reqruitmen PPPK (PNS Kontrak--red),” ucapnya.

Baca Juga: Pimpinan KPK akan Koordinasikan Nasib 75 Pegawainya dengan BKN-KemenPANRB

Presiden Jokowi sebelumnya meminta hasil TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lulus tes.

Jokowi menekankan, seharusnya hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

Ia sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.

MK menyatakan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi, dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Menurut Jokowi, jika hasil TWK menunjukkan adanya kekurangan pegawai, masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Selain itu, perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.

Jokowi pun meminta pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes.

Baca Juga: Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK Karena Diduga Melanggar Etik, Ini Komentar Indriyanto

Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU