> >

Selain Dituntut 2 Tahun Penjara, JPU Minta Rizieq Shihab Dicabut Haknya sebagai Pengurus Organisasi

Hukum | 18 Mei 2021, 00:15 WIB
Mantan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab yang baru saja dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pelanggaran kesehatan. (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Tak hanya Rizieq, JPU juga menjerat tersangka lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini.

Rizieq, kata jaksa, menginisiasi gelaran maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya tersebut.

Baca Juga: Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Kerumunan Petamburan

Selain itu, Rizieq diyakini mengajak orang datang sehingga menciptakan kerumunan di Petamburan.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," ujar jaksa.

Kemudian, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan hakim melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait FPI.

Baca Juga: TOP3NEWS: Tuntutan Rizieq Shihab, Jokowi Bela 75 Pegawai KPK, Israel Tewaskan Komandan Jihad di Gaza

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU