Selain Dituntut 2 Tahun Penjara, JPU Minta Rizieq Shihab Dicabut Haknya sebagai Pengurus Organisasi
Hukum | 18 Mei 2021, 00:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran kesehatan atau kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, kasus kerumunan yang menyeret nama Rizieq Shihab itu terjadi pada 14 November 2020.
Baca Juga: 4 Alasan Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Bui dan Denda Rp50 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung
Saat itu, Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.
Tuntutan kurungan penjara selama dua tahun itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Rizieq Shihab sebelumnya. Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Menurut jaksa, Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Sidang Kasus Kerumunan Digelar Hari Ini, Rizieq Shihab Kembali Hadirkan Saksi Meringankan
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Rizieq Shihab diyakini melanggar Pasal 82A Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV