> >

Melanggar Pasal Berlapis, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Kasus Kerumunan Petamburan

Peristiwa | 17 Mei 2021, 21:59 WIB
Rizieq Shihab dituntut pidana 2 tahun penjara kerumunan di Petamburan. (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Dengan itu, Rizieq bakal terancam hukuman penjara hingga 2 tahun.

Baca Juga: Sidang Kasus Kerumunan Digelar Hari Ini, Rizieq Shihab Kembali Hadirkan Saksi Meringankan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa membacakan tuntutan.

Hukuman ini karena Rizieq terbukti menghasut agar masyarakat mau hadir di acara pernikahan putrinya dalam sebuah ceramah.

“Terdakwa menghasut para hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada di sini insyaallah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri jamu yang ke empat, siap hadir...?'," tutur jaksa.

Menurut jaksa, hasutan ini muncul, meski Rizieq mengetahui sedang ada pandemi Covid-19 dan DKI Jakarta sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sementara, terdakwa lainnya terbukti bersalah dengan membuat surat izin penggunaan Jalan KS Tubun, Petamburan dengan perkiraan hadirin mencapai 10 ribu orang. 

Surat berlogo FPI itu ditujukan kepada Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ajak Pemudik Terobos Penyekatan, Eks Wakil Ketua FPI Aceh Ini Ditangkap Polisi

Lalu, terdakwa Haris Ubaidillah juga bersalah karena mengunggah video ceramah Rizieq itu di YouTube pada Sabtu, 14 November 2020.

Sebelumnya, Rizieq Shihab juga dituntut penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU