4 Alasan Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Bui dan Denda Rp50 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung
Hukum | 17 Mei 2021, 20:03 WIBBaca Juga: Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan, Rizieq Shihab Rayakan Lebaran di Rutan Bareskrim Polri
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Jaksa pun menuntut Rizieq tidak hanya pidana penjara selama 10 bulan, tetapi juga denda sebesar Rp50.000.000 dalam perkara ini.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50.000.000 subsider tiga bulan kurungan," ujar Syahnan.
Baca Juga: Rizieq Shihab Sebut Nama Doni Monardo di Persidangan, Soal Apa?
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV