4 Alasan Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Bui dan Denda Rp50 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung
Hukum | 17 Mei 2021, 20:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dituntut penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kerumunan yang terjadi di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
JPU atas nama Syahnan Tanjung menjelaskan ada empat hal yang memperberat tuntutan pidana terhadap Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung.
Baca Juga: Sidang Kasus Kerumunan Digelar Hari Ini, Rizieq Shihab Kembali Hadirkan Saksi Meringankan
Pertama, kata dia, Rizieq pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara Pasal 160 KUHP pada tahun 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada tahun 2008.
"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Syahnan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Ketiga, Syahnan melanjutkan, perbuatan Rizieq mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat.
Baca Juga: Lebaran di Rutan Mabes Polri, Rizieq Shihab Dijenguk Keluarga dan Mohon Doa Kemenangan
Keempat, Rizieq dianggap tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ucap Syahnan.
Menurut jaksa, Rizieq secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kekarantinaan kesehatan berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV