> >

Sikap 75 Pegawai KPK Terhadap Pernyataan Presiden Jokowi Soal Status Penonaktifan dan TWK

Hukum | 17 Mei 2021, 19:33 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Pertama, pimpinan KPK harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah disampaikan dalam surat keberatan kepada pimpinan.

Bersamaan dengan itu, pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan pimpinan tersebut.

Kedua, meminta kepada pemerintah untuk membentuk tim investigasi publik yang independen untuk melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kebijakan dan tindakan yang tidak patut yang telah dilakukan oleh pimpinan terhadap 75 orang pegawai KPK.

Termasuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di KPK yang diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Serukan Perlawanan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Upaya itu dilakukan semata-mata untuk memastikan agar tindakan dan kebijakan semacam ini tidak berulang di lembaga antikorupsi yang seharusnya melihat pegawai sebagai aset penting organisasi dan punya fokus pada penguatan upaya pemberantasan korupsi.

Lebih dari itu, Sujarnako juga menyampaikan terima kasih semua kalangan masyarakat, khususnya koalisi masyarakat sipil (CSO).

Menurutnya, dukungan tersebut adalah wujud keperdulian masyarakat yang harus dirawat bersama sebagai komitmen demi keberlanjutan dan perjalanan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU