> >

Sikap 75 Pegawai KPK Terhadap Pernyataan Presiden Jokowi Soal Status Penonaktifan dan TWK

Hukum | 17 Mei 2021, 19:33 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan pernyataan terkait tindak lanjut bagi 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses pengalihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (17/5/2021).

Dalam pernyataannya, Presiden memandang bahwa hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi.

Presiden Jojowi juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Selain itu, menurutnya, proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Baca juga: Ini Sikap Presiden Jokowi Terhadap Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan

“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Pernyataan Sikap 75 Pegawai KPK

Salah satu perwakilan dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK, Sujarnako mengatakan, mereka mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi tersebut.

Menurutnya, pernyataan tersebut dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang secara tidak berdasar diminta oleh pimpinan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab bahkan sangat berpotensi diberhentikan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi ASN.

Namun demikian, dia meminta pernyataan bapak Presiden tersebut harus ditindaklanjuti oleh pimpinan dan pemerintah. Permintaan tersebut terangkum dalam 2 hal, yaitu:

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU