> >

Melawan Petugas Selama Aturan Masa Pandemi, Azas Tigor: Hati-Hati! Pidana Penjara Maksimal 1 Tahun

Hukum | 17 Mei 2021, 18:04 WIB
Ilustrasi hukum pidana (Sumber: Tingey Injury Law Firm / Unsplash)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam upaya mengatur tata tertib jalanan serta memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan di tengah pandemi. Pemerintah melalui badan lembaga terkait telah menurunkan ribuan personel untuk bertugas di lapangan, terutama sejak masuk masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 H.

Namun yang terjadi, sejumlah video viral masyarakat melawan petugas lapangan marak muncul dalam waktu beberapa terakhir ini.

Bahkan, perlawanan masyarakat tersebut kerap diwarnai dengan makian dan kata-kata kasar yang dilontarkan kepada para petugas lapangan.

Salah satu contoh kasus paling baru, seorang wanita memaki petugas pos penyekatan di simpang Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, pada Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Wanita yang Memaki Petugas Saat Diminta Putar Balik di Kawasan Anyer Kini Dicari Polisi

Wanita yang ditemani seorang pria tersebut tidak terima lantaran diminta putar balik oleh petugas saat ingin menuju kawasan objek wisata Pantai Anyer.

Selain diminta putar balik, penumpang wanita juga ditegur petugas penyekatan karena kedapatan tidak memakai masker.

Pada kasus lain yang sama di Kota Bogor, Jawa Barat, seorang pria pengendara mobil marah saat terjaring operasi penyekatan.

Tidak hanya pria pengendara mobil, seorang wanita yang duduk di bangku belakang juga ikut marah dan memaki petugas dengan kata-kata kasar.

Baca juga: Viral! Diminta Putar Balik, Pengendara Mobil Marah-Marah

Sanksi Pidana Melawan Petugas

Menanggapi beberapa kasus tersebut, pengamat kebijakan publik Azas Tigor mengatakan masyarakat yang melawan petugas saat bertugas di lapangan dapat dikenai sanksi pidana.

“Bagi masyarakat yang melawan petugas di lapangan apalagi sampai memaki, memarahi dan menantang apalgi sampai mengancam petugas karena menjalankan tugas mereka di lapangan maka masyarakat tersebut dapat dijatuhi hukuman melawan tindak pidana,” kata Azas dalam keterangan video yang diterima Kompas TV, Senin.

Baca juga: Eks Pengurus Gereja yang Cabuli Anak-Anak Divonis 15 Tahun Penjara, Azas Tigor: Sudah Tepat

Azas menjelaskan, hal itu tercantum dalam aturan hukum negara Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 1 tahun.

“Aturan tersebut dapat kita lihat di dalam pasal 212 KUH Pidana di mana dalam pasal 212 KUH Pidana diatur barang siapa yang melawan petugas dengan mengancam atau memarahi bahwa petugas tersebut menjalankan tugasnya di lapangan bisa dihukum dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun,” jelas Azas.

Maka dari itu, Azas mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak sembarang melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya di lapangan.

“Hati-hati buat masyarakat, jangan sekali-kali melawan petugas karena petugas yang bertugas di lapangan selama pandemi adalah untuk menyelamatkan masyarakat dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU