> >

Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 31 Mei 2021, Cek di Sini Syarat Ketentuannya!

Sosial | 17 Mei 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK tahun 2021 yang akan dibuka pendaftarannya mulai 31 Mei 2021 ini. (Sumber: Tribunnews/Alex Suban)

Baca Juga: Diklatsar CPNS Tidak Dianggarkan

Untuk PPPK, Berikut Syarat Ketentuan untuk Mendaftar PPPK Tahun 2021:

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
  • Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.
  • Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan.
  • Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
  • Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU