Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 31 Mei 2021, Cek di Sini Syarat Ketentuannya!
Sosial | 17 Mei 2021, 15:12 WIBBaca Juga: Diklatsar CPNS Tidak Dianggarkan
Untuk PPPK, Berikut Syarat Ketentuan untuk Mendaftar PPPK Tahun 2021:
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
- Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.
- Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan.
- Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
- Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV