> >

Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 31 Mei 2021, Cek di Sini Syarat Ketentuannya!

Sosial | 17 Mei 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK tahun 2021 yang akan dibuka pendaftarannya mulai 31 Mei 2021 ini. (Sumber: Tribunnews/Alex Suban)

SOLO, KOMPAS.TV - Tahun ini pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, para peserta yang diperbolehkan mendaftar harus sesuai dengan syarat ketentuan yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB).

Baca Juga: Intip Besaran Jumlah THR 2021 PNS, Memangnya Beneran Kecil?

Berdasar pada hasil rapat virtual persiapan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 di pemerintah daerah, Kamis (6/5/2021).

Berikut Syarat Ketentuan untuk Mendaftar CPNS Tahun 2021:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Baca Juga: Siap-siap! Dimulai 31 Mei, Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

Baca Juga: KemenPANRB Larang Mudik ASN dan PPPK pada 6-17 Mei Mendatang, Kecuali...

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU