Larangan Mudik Berakhir, Aturan Pengetatan Perjalanan Berlaku 18 24 Mei 2021
Sosial | 17 Mei 2021, 10:23 WIBBagi anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose seagai syarat perjalanan.
Meski memiliki hasil tes negatif, pelaku perjalanan tetap tidak boleh melanjutkan perjalanan apabila menunjukkan gejala Covid-19.
Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga: KSPI Kritik Keras soal TKA China Masuk RI di Tengah Larangan Mudik Lebaran
Pengetatan Perjalanan Laut dan Udara
Masyarakat yang hendak menggunakan transportasi laut dan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebagai syarat perjalanan.
Para pelaku perjalanan udara dan laut juga wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia.
Sama seperti aturan bagi perjalanan darat, anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19.
Masyarakat yang dinyatakan negatif Covid-19 tetapi menunjukkan gejala tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan diminta melakukan tes diagnostik Covid-19.
Sementara itu, perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19, baik RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19.
Baca Juga: Peniadaan Mudik Tak Sepenuhnya Berhasil, Muhadjir Effendy: Bukan Berarti Gagal
Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV