> >

BPKN Minta Presiden Jokowi agar Negara Ikut Tangani Kasus Asuransi Jiwasraya

Hukum | 14 Mei 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi Jiwasraya (Sumber: KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Keempat, BPKN merekomendasikan agar Menteri BUMN Erick Thohir meyakinkan kepada para pensiunan, hak mereka akan tetap dibayarkan sebagaimana ketentuan penutupan kewajiban top up diselesaikan dalam internal kementerian dan BUMN terkait, bila polis anuitas pensiunan BUMN tetap direstrukturisasi.

Baca Juga: Industri Asuransi Terdampak Pandemi, BUMN Indonesia Re Cari Terobosan Agar Bisa Bertahan

Adapun keempat rekomendasi itu sesuai dengan asas-asas perlindungan konsumen serta ketentuan pasal 34 ayat (1) huruf a jo. pasal 32 UU Nomor 8 Tahun 1999.

Tercatat hingga 19 April 2021, BPKN telah menerima total 2.171 pengaduan konsumen dengan rincian dari sektor jasa keuangan sebanyak 1.688 pengaduan, dan sebanyak 1.617 pengaduan lainnya berkaitan dengan perusahaan jasa asuransi. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU